KMBali1.Com, Dompu – Tepatnya terhitung sejak Bulan Maret hingga hari ini seorang Guru di SMPN 6 Dompu yang berlokasi di Dusun Raba Desa Kareke Kecamatan Dompu, praktis tidak menerima Tunjangan Sertifikasi Pendidik (Serdik). Terhentinya tunjangan Serdik ini diketahui akibat Kepala Sekolah Setempat tidak memberikan kewajiban beban jam mengajar sebanyak 24 jam kepada Guru tersebut.

Suhada, demikian nama guru itu biasa disapa, kepada Wartawan menuturkan, awalnya, dirinya diberhetikan sebagai Kepala Sekolah pada Oktober 2025, dan digantikan oleh Pelaksana Harian (PLH). Pada saat itu, Suhada mengaku masih menerima tunjangan Serdik hingga Bulan Februari 2026.

“saya masih terima Serdik karena meskipun secara administratif di Kabupaten sudah tidak menjabat sebagai Kepala Sekolah, tapi di Dapodik biasanya butuh setahun sebelum diganti oleh pejabat yang baru”, tutur Suhada.

Namun, setelah PLH Kepsek diganti oleh pejabat yang baru bernama Dodi Gunawan, pada Bulan Maret 2026, Suhada tidak lagi menerima tunjangan Serdiknya, padahal harusnya, menurut Suhada, dirinya masih teridentifikasi sebagai Kepsek dalam data Dapodik. Belakangan akhirnya diketahui tepatnya pada Bulan Mei 2026, datanya sudah diganti secara sepihak oleh PLH Kepsek Dodi Gunawan dan Operator Dikpora Kabupaten Dompu sejak Bulan Maret 2026.

“sebenarnya, sekitar bulan April 2026, saya pernah menanyakan kepada Pak Dodi soal data saya di Dapodik apakah masih sebagai kepala Sekolah atau sudah berubah jadi Guru biasa. Dodi menjawab bahwa saya masih sebagai Kepsek dan belum bisa dirubah. Saat itu Pak Dodi mengaku dirinya tidak bisa merubah data tersebut karena hanya menjabat sebagai PLH saja. Baru pada bulan Mei ternyata pernyataan itu bohong dan dia mengakui sendiri”, jelas Suhada.

Hingga saat ini, lanjut Suhada, dirinya tidak pernah mendapatkan haknya sebagai Guru PNS yang 3 tahun lagi memasuki masa Pensiun, untuk mengajar 24 jam agar memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan Serdik.

Sementara itu, PLH Kepsek SMPN 6 Dompu kini sudah secara definitif diangkat sebagai Kepala Sekolah sejak Bulan Agustus 2026 lalu. Kepada Wartawan Sabtu (10/10) di ruang kerjanya pekan lalu, Dodi Gunawan mengungkapkan alasan dirinya tidak memberikan kewajiban mengajar 24 jam kepada Ibu Suhada.

Selain karena kekurangan Kelas (Rombel), Suhada diklaim sebagai guru yang memiliki penilaian kinerja rendah. Suhada, dikatakan jarang melaksanakan tugasnya untuk mengajar di kelas. Sehingga Dodi menugaskan guru yang menurutnya lebih berdedikasi. Dodi menyebut Guru tersebut bernama Ridwan. Pak Ridwan dan Ibu Suhada adalah guru yang mengajar mata pelajaran IPS.

“Guru senior, disini kalau malas tidak saya kasi jam”, tegasnya.

Namun, ketika ditanya apakah Kepala sekolah sudah pernah melayangkan surat teguran atau peringatan resmi kepada Ibu Suhada yang diklaimnya berkinerja rendah dan sering meninggalkan jam mengajar?, Dodi mengaku tidak pernah memberi teguran atau surat peringatan kepada yang bersangkutan. Hal ini cukup menimbulkan pertanyaan baru terkait dasar klaimnya tersebut.

Wartawan juga mencoba menggali lebih
dalam terkait seorang Guru yang diklaim Dodi lebih memiliki Dedikasi dibandingkan Suhada, yakni Pak Ridwan. Dodi mengungkapkan sudah beberapa bulan ini, Pak Ridwan telah ditugaskan sebagai PLH Kepala Sekolah di SMPN 3 Dompu yang berlokasi di Dore Bara Kecamatan Dompu. Karena kesibukannya sebagai PLH Kepsek, Pak Ridwan Praktis tidak bisa melaksanakan tugas pokoknya sebagai Guru di SMPN 6 Dompu yang memiliki kewajiban mengajar 24 jam di sekolah tersebut. 

Menariknya, sekolah justru tidak mengalihkan hak mengajar tersebut kepada Ibu Suhada dan justru memberikannya kepada Guru Honorer. Demikian pula jabatan sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Umum yang dijabat oleh Ridwan. Dodi mengaku bahwa tugas tersebut digantikan oleh guru lain.

Disisi lain diketahui, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen mewajibkan sekolah untuk memberikan beban tugas mengajar 24 jam kepadaGuru ASN / Sertifikasi sebagai syarat menerima tunjangan Serdik.

Tidak hanya itu, dalam Permendikbudristek No.25
Tahun 2024 / Permendikdasmen No.11 Tahun 2025 (Pemenuhan Beban Kerja Guru), Mengatur kewajiban pemenuhan jamtatap muka utama di sekolah induk (satminkal) bagi Guru ASN/PNS/PPPK sebelum dapat dialokasikan ke sekolah lain atau diisi oleh tenaga honorer.

Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu, Dodi Gunawan bahkan diduga menyalahi surat edaran yang dikeluarkan Oleh Dinas Dikpora Dompu terkait kewajiban memprioritaskan Guru PNS/Sertifikasi dalam pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan dengan memperhatikan dedikasi dan masa kerja Guru bersangkutan.

KMBali1.Com akan terus menggali lebih jauh terkait perkembangan informasi ini. Sampai berita ini diturunkan, Wartawan telahmenghubungi Kadis Dikpora Rifaid untuk mementa tanggapannya terkait hal ini.[Oz]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *