Dompu, kmbali1.com-Biasanya lahan sawah dekat jalan raya jadi sasaran empuk untuk pemukiman warga.
Awalnya, satu atau dua unit rumah yang dibangun tapi lama-kelamaan menjadi banyak. Jika dibiarkan potensi itu maka lahan-lahan basah yang produktif akan semakin sempit.
Dampaknya, mengurangi ketersediaan lahan pangan. Selain limbah rumah tangga merembes ke saluran irigasi pertanian, juga mempengaruhi tingkat produksi padi.
Padahal pemerintah tengah fokus mengenjot swasembada pangan. Hal serupa pun Pemkab Dompu juga fokus meningkatkan produktifitas pangan.
Untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ini, Pemerintah Kabupaten Dompu, melalui Dinas Pertanian menyusun dan memetahkan sejumlah wilayah yang mesti dilindungi.

Sesuai amanat undang nomor Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang tujuan LP2B. Diantaranya, melindungi kepemilikan lahan pertanian milik petani. Kemudian, mempertahankan keseimbangan ekologis dan kelestarian lingkungan serta mewujudkan revitalisasi pertanian agar sektor pertanian tetap berkembang.
Selain itu, mencegah berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan, menjaga keberlanjutan produksi pangan, serta melindungi kepentingan dan kesejahteraan petani untuk generasi sekarang hingga mendatang.
Untuk mendukung swasembada pangan, Kadis Pertanian Dompu, Syahrul Ramadhan, S.P., menegaskan lahan-lahan basah di sejumlah wilayah mesti dilindungi melalui peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (Perbub).
Saat ini pihaknya tengah menyusun draf tentang kawasan Lahan Pertanian dan Perlindungan Berkelanjutan (LP2B), kata Syahrul Ramadhan yang akrab disapa Ori Rao, draf yang disusun itu selain pemetaan sketsa wilayah LP2B seluruh Kecamatan, juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk BPN dan Tata Ruang PUPR.
“Insyaallah kita berkoordinasi dengan Bupati Dompu untuk menerbitkan Peraturan Bupati,” ujarnya, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Informasi yang dihimpun, berikut adalah rincian data rekapitulasi verifikasi LP2B Kabupaten Dompu: Luas Wilayah: 227.465,86 Ha. Luas Lahan Baku Sawah (LBS): 18.077,46 Ha.
LP2B pada LBS Hasil Verifikasi: 16.050,99 Ha atau setara dengan 88,79% dari luas LBS.
“Ini baru berita acara penandatanganan usulan, terus diverifikasi oleh kementerian ATR BPN RI, dulu baru penetapan luasan LP2B. Baru kita di kabupaten bikin SK nya,” pungkasnya. (ADV/Alon)

