Ilustrasi

Dompu, kmbali1.com – Perkara dugaan pencaplokan kawasan hutan oleh Direktur PT Lancar Abadi menjadi salah satu kasus yang memicu gelombang kritik.

Sejak berkas perkara dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Gakkum tak kunjung melengkapinya sesuai petunjuk jaksa. Lambannya penanganan ini membuat kuasa hukum pelapor mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Dompu.

Sidang perdana dijadwalkan pada 5 Agustus 2025. Surat panggilan pun telah diterima penyidik. Ihwan, perwakilan Gakkum, memastikan pihaknya akan hadir, namun mereka mengajukan permohonan penundaan jadwal sidang.

“Kami sudah ajukan surat permintaan penundaan, agar sidang digeser hingga pertengahan Agustus,” jelas Ihwan, Jum’at (1/8) pagi. 

Sebelumnya, penyidik sempat beralasan akan bertolak ke Jakarta untuk melengkapi berkas perkara. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan petunjuk jaksa itu benar-benar dipenuhi. Ironisnya, sebagian dokumen fisik berkas perkara dilaporkan hanyut akibat banjir di Lombok beberapa waktu lalu.

Apakah kehadiran penyidik dalam sidang praperadilan ini menjadi titik balik penuntasan kasus, atau justru memperkuat anggapan bahwa kinerja Gakkum tidak serius tangani kasus LA? (Alon) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *