
Dompu, kmbali1.com – Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, Selasa, (14/10), menetapkan dan menahantiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2022.
Adapun tersangka masing-masing berinisial M, selaku Kepala Desa Jambu sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) periode Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022.
Sementara inisial I selaku Penata Usaha Keuangan sekaligus Kaur Keuangan yang melaksanakan fungsi perbendaharaan, dan F selaku Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasil perhitungan ahli menunjukkan bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp878.770.209,86 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus sembilan rupiah koma delapan puluh enam sen), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Pada pukul 19.10 Wita, para tersangka resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 14 Oktober 2025 sampai dengan 2 November 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo dalam keterangannya menyampaikan, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti.
“Langkah penahanan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan memastikan keuangan desa dikelola secara akuntabel,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Dompu menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. (Alon)
