Kmbali1.com, Dompu–Kasus pelecehan seksual yang menyeret terduga pelaku W (29) masih diproses oleh pihak kepolisian. Kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan masuk ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, SH, dikonfirmasi Senin (27/10) mengatakan setelah polisi cek fakta-fakta dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga ada peristiwa pidanannya.

“Dari hasil pemeriksaan TKP, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.

Masdidin menyampaikan kepada pihak korban percayakan kepada polisi. Biarkan polisi bekerja sesuai aturan.

Dijelaskan pula bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (A3) akan segera dikirimkan kepada pihak korban sebagai tanda bahwa kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

Menurut Masdidin, barang bukti dan keterangan akan dikumpulkan guna memperjelas rangkaian peristiwa. Setelah seluruh proses penyidikan selesai, penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Tujuan dari penyidikan ini adalah untuk menemukan siapa tersangkanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada Rabu (22/10) pekan lalu, sekitar pukul 10.00 Wita di rumah mertua korban di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Dalam kejadian itu, korban R (22) diduga menjadi sasaran pelecehan dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh W.

Setelah kejadian, W diketahui mendatangi Polres Dompu untuk mengamankan diri dari amukan warga. Namun, sekitar 24 jam kemudian, W dikeluarkan dari ruang pengamanan dengan bantuan seorang pengacara. Kebebasannya kemudian dipublikasikan di media sosial Facebook, yang memicu gelombang kemarahan warga.

Akibatnya, aksi blokir jalan dan pembakaran ban dilaporkan terjadi secara serentak oleh massa dari Desa Bara, Desa Baka Jaya, Desa Matua, dan Kelurahan Monta Baru pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 20.30 Wita. (Alon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *