Ilustrasi AI

Dompu, kmbali1.com-Dugaan adanya pungutan liar dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga dilakukan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisal I di sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kilo kian terendus.

Kabar yang diterima KMBali1.Com,  pungli dana PIP ini berkisar antara Rp. 200.000 hingga Rp. 300.000 per siswa. Sementara itu, jumlah penerima Dana tersebut sebanyak 63 Siswa.

Saat dikonfirmasi, oknum PNS berinisial I membantah tudingan pungli tersebut. Saat ditemui di sekitar Kantor BNI Dompu, Senin (26/1), ia menegaskan tidak ada pemotongan dana PIP secara sepihak.

“Itu bukan dipotong, tapi hasil kesepakatan bersama antara wali murid, pihak komite, dan pihak sekolah,” kilahnya.

Ia mengakui, dari 63 siswa penerima PIP, batu 52 siswa yang bisa dicairkan dananya. Dari siswa penerima itu, I menerangkan, masing-masing siswa diminta menyisihkan dana sebesar Rp150 ribu bukan 300.000. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk biaya fotokopi dokumen serta ongkos transportasi pengurusan pencairan dana.

“Itu uang foto Copy dan biaya transportasi. Dan ini bukan baru sekali, sudah beberapa kali dilakukan,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Kilo, Drs. Landa, dikonfirmasi, Kamis (29/1) menyatakan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihak sekolah, komite sekolah, dan wali murid penerima PIP, serta diperkuat dengan pernyataan tertulis wali murid.

“Jumlah penerima PIP 63 orang sesuai dengan sk yang diterima sekolah,” ujarnya.

Rincianya, dari jumlah 63 siswa itu yang dapat dicairkan sebanyak 52 org. siswa yang kelas X XI dan XII yang bisa dicairkan sebanyak 48 orang. Siswa yang sudah tamat 4 orang. 

Dikatakan Kasek, Jadi yang bisa dicairkan 52 dari 63 orang. Sebanyak 14 siswa tidak dapat dicairkan karena berada diluar daerah dan sudah keluar. “Untuk lebih validnya tentang jumlah pencairan ini dapat ditanyakan langsung di bank BNI dompu”, jelasnya.

Kepsek menambahkan, dana hasil pemotongan dari sekitar 50 siswa mencapai lebih dari Rp7 juta, Sebagian dana tersebut digunakan untuk biaya transportasi pencairan, sementara sisa dana diklaim dikembalikan kepada wali murid.

KCD Dikpora NTB cabang Dompu, Muhammad Gunawan dikonfirmasi, Kamis (29/1) menegaskan, pemotongan dana PIP tidak dibenarkan. 

Kata dia, tidak ada aturan yang mengatur untuk pemotongan dana PIP.  Ia pun tidak mengetahui adanya pemotongan dana PIP sebesar 300.000. 

“Kemarin saya sudah konfirmasi ke SMKN 1 Kilo yang dipotong itu bukan 300.000 tapi sebesar 150,000 itu, sesuai hasil kesepakatan kepala sekolah, wali murid dan pihak komite. Nanti akan dipanggil oknum tersebut untuk dilakukan pembinaan,” Pungkasnya. (Alon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *