KMBali1.Com, Dompu – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Dompu. Pemerintah Kabupaten Dompu mengupayakan pencairan Gaji ke-13 mulai pekan depan. Saat ini, proses administrasi pembayaran tengah diselesaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu.
Untuk mendukung pembayaran tersebut, Pemkab Dompu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp32,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp19.434.221.202 dialokasikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan Rp13.418.447.100 diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besaran Gaji ke-13 yang diterima masing-masing ASN setara dengan satu kali gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, mengatakan pihaknya saat ini sedang menuntaskan seluruh proses administrasi agar pembayaran dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
“Insya Allah, jika seluruh tahapan administrasi berjalan lancar, Gaji ke-13 ASN Kabupaten Dompu akan mulai dicairkan pekan depan. Anggaran telah kami siapkan dan saat ini kami fokus menyelesaikan proses administrasinya agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu,” ujar Syahroni.
Pemberian Gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati Dompu Nomor 8 Tahun 2026. Pembayaran difokuskan kepada PNS dan PPPK penuh waktu. Selain itu, alokasi Gaji ke-13 juga diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan, dan anggota DPRD.
Menurut Syahroni, pencairan Gaji ke-13 diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
“Pemberian Gaji ke-13 ini tidak hanya membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi di Kabupaten Dompu,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Dompu berharap proses administrasi dapat segera rampung sehingga Gaji ke-13 dapat dicairkan sesuai jadwal dan memberikan manfaat optimal bagi ASN serta masyarakat secara umum.[KM02]

