KMBali1.Com, Dompu– Ruang gelap pengelolaan dana afirmasi tahun 2025 di Kabupaten Dompu menyeret DPRD Dompu ke dalam pusaran polemik internal yang kian terbuka. Simpang siur informasi memicu saling sanggah antara unsur pimpinan dan anggota dewan sendiri.

Demi menuntut transparansi, pengakuan kolektif sejumlah anggota DPRD menyebut tidak mengetahui ujung pangkal pengelolaan dana Afirmasi tahun 2025 tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana fungsi pengawasan berjalan jika objek yang diawasi tidak pernah diketahui?

Ketua DPRD Dompu, Muttakun, Selasa,(5/5) Siang Kemarin, menyebut dirinya tidak pernah menerima informasi resmi dari pihak eksekutif terkait dana afirmasi 2025. Kata Muttakun, dalam mekanisme kelembagaan, setiap informasi seharusnya masuk melalui jalur administrasi yang jelas, termasuk surat resmi yang kemudian didisposisikan ke Sekretariat Dewan untuk dibahas lebih lanjut.

“Kalau memang ada, pasti ada surat yang masuk. Tapi selama ini saya tidak melihat itu,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Muttakun mensinyalir ketiadaan jejak informasi yang sampai ke meja pimpinan DPRD. Namun pernyataan ini tidak serta-merta meredakan situasi. Justru sebaliknya, ia membuka pertanyaan baru di internal lembaga legislatif itu sendiri.

Di sisi lain, sejumlah anggota DPRD mengaku sama sekali tidak pernah menerima informasi terkait dana Afirmasi. Bahkan dari lingkar strategis sekalipun.

Sebelumnya, Senin, (4/5) lalu, Suharlin, yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Dompu, menyatakan dirinya tidak mengetahui apa pun tentang dana tersebut.

“Tidak pernah diinformasikan.Padahal kalau ada, mestinya kami tahu,” tegasnya.

Sebagai bagian dari Banggar, yang seharusnya menjadi pusat kendali pembahasan anggaran, ketidaktahuan Suharlin mengundang spekulasi di antara anggota DPRD. Jika anggota Banggar tidak mengetahui, maka alur informasi dapat dikatakan terputus di tingkat paling dasar.

Ketua Komisi I DPRD Dompu ini juga menjelaskan kepada wartawan bahwa Dana Afirmasi adalah dana yang diberikan ke Daerah yang diidentifikasi mengalami ketertinggalan dalam laju pembangunan. Sehingga Pemerintah pusat memberikan dana tersebut sebagai upaya agar daerah yang mendapat dana Afirmasi itu dapat mengejar ketertinggalannya.

Secara regulasi, menurut Suharlin, dana Afirmasi yang masuk setelah pengesahan APBD memang dapat dikelola oleh pihak eksekutif melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), tanpa harus melalui pembahasan ulang bersama DPRD. Di titik inilah persoalan menjadi
terang sekaligus gelap. Terang karena aturan membuka ruang pengelolaan yang fleksibel. Gelap karena praktik di lapangan justru menutup akses informasi yang seharusnya tetap terbuka. Ketika informasi tidak sampai, pengawasan tidak berjalan. Ketika pengawasan tidak berjalan, akuntabilitas menjadi dipertanyakan.

“Ada memang anggaran-anggaran yang masuk setelah pembahasan anggaran, setelah selesai pengesahan anggaran. Ada kiriman lagi dari pusat, pada saat anggaran jalan ini. Di situ kewenangan pemerintah untuk mempergunakan dana itu, merencanakan kemudian mengeksekusi dan lain sebagainya. Jadi sifatnya ke DPRD hanya melapor, tidak membahas lagi.” jelas Suharlin.

Beberapa anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya mengaku meragukan alur komunikasi yang terjadi antara Eksekutif dan Legislatif khususnya unsur pimpinan DPRD. Mereka menduga informasi dan laporan terkait dana Afirmasi kemungkinan tidak mengalir secara terbuka di internal DPRD Dompu. Bahkan muncul kecurigaan bahwa informasi tersebut bisa saja hanya beredar di lingkar terbatas.

Di tengah kondisi tersebut, fungsipengawasan DPRD praktis tidak berjalan optimal. Tanpa informasi dasar, pengawasan tidak memiliki referensi awal. Padahal, dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memegang peran penting sebagai pengontrol jalannya penggunaan anggaran.

Ironisnya, pada kasus dana afirmasi2025, fungsi tersebut seolah berjalan dalam ruang gelap.

Hingga kini, belum ada penjelasan tuntas terkait hal tersebut. Apakah dana afirmasi 2025 memang tidak pernah dilaporkan oleh eksekutif? Ataukah informasi tersebut ada, namun tidak mengalir secara utuh di internal DPRD?

Informasi terbaru yang berhasil dihimpun KMBali1.com justru makin menambah polemik internal lembaga legislatif ini kian kental. Salah satu anggota DPRD dikabarkan pernah menanyakan langsung keberadaan surat resmi pemberitahuan dana afirmasi tahun 2025 itu ke salah satu pejabat Sekretariat Dewan. Berdasarkan hasil konfirmasinya itu, dia membenarkan adanya surat resmi terkait pemberitahuan dana Afirmasi yang masuk ke sekretariat Dewan.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi KMBali1.com masih terus berupaya memperoleh kejelasan terkait misteri dana yang belakangan diketahui bernilai Rp. 26.716.786.000,- itu.[KM02]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *