
Dompu, kmbali1.com—Nama eks Ketua DPRD Dompu, Andi Bakhtiar, tercantum dalam daftar redistribusi lahan eks HGU Lawata Permai. Sumber yang dihimpun KMBali1.Com menyebut dia ikut terlibat menerima jatah bagi-bagi lahan di areal kawasan pelepasan ternak.
Namun, Andi membantah keterlibatannya. Ia mengaku baru mengetahui namanya tercatat dalam daftar itu setelah isu tersebut ramai diperbincangkan. Hingga kini, ia memastikan tidak pernah melihat, menguasai, maupun melakukan aktivitas apa pun di lokasi Ex HGU Lawata Permai itu.
“Saya tidak pernah tahu di mana lokasi tanah itu. Sampai sekarang saya tidak pernah datang atau melakukan aktivitas apa pun di sana,” ujarnya pada Kamis (30/4) via WhatsApp.
Politisi yang memimpin DPRD Dompu periode 2019–2024 itu juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima dokumen apa pun terkait kepemilikan lahan eks HGU Lawata Permai. Ia bahkan mempertanyakan legalitas apabila benar terdapat sertifikat atas namanya.
“Kalau memang ada sertifikat atas nama saya, itu harus ditelusuri bagaimana proses penerbitannya,” tegasnya.
Menurutnya, jika benar ada sertifikat atas namanya, maka hal itu patut dipertanyakan proses penerbitannya.
Lebih jauh, Andi menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2023 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menetapkan kawasan eks HGU Lawata sebagai areal penggembalaan ternak. Dengan status itu, ia menilai seluruh sertifikat di atas lahan tersebut seharusnya tidak lagi memiliki dasar hukum.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai areal penggembalaan, maka sertifikat-sertifikat itu harus dibatalkan. Tinggal pemerintah daerah yang menertibkan,” cetusnya.
Andi pun mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara transparan melalui mekanisme hukum. Ia menyebut pembatalan sertifikat dapat dilakukan melalui putusan pengadilan maupun langkah administratif oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya tidak pernah lihat sertifikatnya, apalagi memegangnya. Kalau memang ada, itu harus dibatalkan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Alon)

