KMBali1.Com, Dompu – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, menegaskan bahwa kebijakan penundaan pembayaran sejumlah belanja daerah yang saat ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Dompu merupakan langkah teknis pengelolaan arus kas akibat keterbatasan likuiditas sementara. Karena itu, menurutnya, kondisi tersebut tidak mengharuskan adanya pelaporan insidental kepada DPRD.
Pernyataan itu disampaikan Syahroni yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menanggapi pernyataan Ketua DPRD Dompu, Muttakun, yang meminta pihak eksekutif melakukan koordinasi dan melaporkan kondisi keuangan daerah kepada lembaga legislatif.
Menurut Syahroni, Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki kewenangan penuh dalam mengarahkan kebijakan pelaksanaan APBD, termasuk melakukan pengendalian internal ketika terjadi kondisi yang mengharuskan penyesuaian waktu pembayaran sejumlah belanja.
“Surat Sekda tersebut hanya mengatur penundaan waktu pembayaran atau timing of payment. Tidak ada pergeseran anggaran antar organisasi perangkat daerah, tidak ada pergeseran antar jenis belanja, dan tidak ada pemotongan pagu anggaran pada DPA OPD. Karena itu, kebijakan tersebut murni merupakan bagian dari manajemen arus kas daerah,” ujar Syahroni.
Ia menjelaskan, TAPD maupun Bendahara Umum Daerah (BUD) memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan kas daerah. Karena substansinya hanya menyangkut pengaturan arus kas dan bukan perubahan APBD, maka tidak terdapat kewajiban khusus dalam regulasi untuk melaporkannya secara insidental kepada DPRD.
“Permasalahan ini murni berada pada ranah teknis pengelolaan kas, yakni menyelaraskan waktu pencairan dengan ketersediaan riil dana di Kas Daerah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan belanja wajib serta belanja yang bersifat mengikat tetap dapat dipenuhi,” jelasnya.
Syahroni menambahkan, penundaan pembayaran yang dilakukan saat ini bukan merupakan penghapusan ataupun pemotongan anggaran. Seluruh kewajiban pemerintah daerah tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan secara bertahap seiring membaiknya kondisi kas daerah dan masuknya pendapatan maupun transfer dari pemerintah pusat yang telah dijadwalkan.
“Seluruh kewajiban daerah tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan. Penundaan ini semata-mata merupakan langkah pengelolaan kas daerah akibat keterbatasan likuiditas sementara agar stabilitas keuangan daerah tetap terjaga,” tegasnya. (KM)

