
Dompu, kmbali1.com—Produk jurnalistik tidak sekadar menjadi sarana penyampaian informasi kepada publik, tetapi juga dapat berfungsi sebagai pintu masuk awal bagi aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan tindak pidana.
Sepanjang pemberitaan tersebut memuat fakta, data, dan indikasi awal pelanggaran hukum. Jaksa memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat.
Hal itu terungkap dalam audiensi Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Dompu dengan Kejaksaan Negeri Dompu, Selasa (27/1). Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus diskusi kolaboratif terkait peran media dan kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
Ketua SMSI Kabupaten Dompu, Iwan Sakral, menegaskan bahwa SMSI merupakan organisasi media yang legal, berbadan hukum, independen, serta diakui sebagai konstituen Dewan Pers.
Dengan anggota media yang bekerja secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, SMSI berkomitmen mendukung program pemerintah tanpa meninggalkan fungsi kritis pers.
Iwan menilai, kejaksaan tidak seharusnya hanya dikenal publik sebagai institusi yang menangkap dan menahan tersangka. Menurutnya, pendekatan edukatif dan humanis justru penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.
“Jika jaksa hanya identik dengan penangkapan dan penahanan, itu bisa menimbulkan kesan menakutkan di tengah masyarakat. Padahal, sisi edukatif dan humanis juga harus dikedepankan,” ujarnya.
Ia mendorong Kejari Dompu untuk memperkuat citra humanis institusi kejaksaan melalui publikasi kegiatan sosial dan kemasyarakatan, seperti edukasi hukum ke sekolah, donor darah, olahraga bersama, serta kegiatan kemanusiaan lainnya.
“Jangan sampai kejaksaan hanya dikenal karena penindakan. Pendekatan edukatif dan humanis penting agar jaksa lebih dekat dengan masyarakat,” tambahnya.
Senada dengan itu, Sekretaris SMSI Kabupaten Dompu, Fauzi Akbar, menekankan pentingnya penguatan fungsi preventif kejaksaan. Menurutnya, selain penindakan, upaya pencegahan dan peningkatan literasi hukum harus menjadi prioritas.
“Selain edukasi dan pendekatan humanis, jaksa juga perlu mengedepankan program preventif, terutama dalam mencegah tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan, SMSI siap mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penyampaian informasi publik, dengan tetap menjaga independensi dan sikap kritis media.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu Joni Eko Waluyo menyampaikan bahwa Kejari Dompu memiliki banyak kegiatan internal dan kemasyarakatan yang selama ini belum terpublikasi secara optimal. Padahal, selain penegakan hukum, kejaksaan juga menjalankan program pencegahan dan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Kami terbuka untuk berkolaborasi dengan media, khususnya dalam publikasi kegiatan edukatif dan preventif. Kejaksaan tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan,” ujarnya.
Selain itu, Joni menyatakan kejaksaan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti informasi yang dipublikasikan media, baik cetak maupun online sepanjang terdapat indikasi awal dugaan tindak pidana.
“Ada berita yang dirilis oleh rekan-rekan media online, dan dari situ kami langsung melakukan penelusuran atas dugaan tindak pidana yang diberitakan,” katanya.
Ia menegaskan, jaksa tidak harus menunggu laporan atau pengaduan resmi. Publikasi media dapat menjadi dasar awal untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan guna memastikan kebenaran informasi.
“Sebagai langkah awal, kami melakukan klarifikasi dan pengumpulan data untuk menilai apakah dugaan tersebut memenuhi unsur perbuatan pidana dan layak ditindaklanjuti,” jelasnya.
Meski demikian, Joni menekankan bahwa setiap penelusuran tetap dilakukan secara profesional dan berlandaskan asas kehati-hatian. Tidak semua pemberitaan secara otomatis berujung pada proses penyidikan.
“Aparat penegak hukum akan melakukan verifikasi fakta dan pendalaman materi sebelum menentukan langkah hukum,” pungkasnya. (Alon)

