KMBali1.Com, Dompu – Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu Asraruddin, menanggapi sejumlah polemik yang berkembang terkait kegiatan Seleksi Terbuka (Selter) pengisian jabatan lowong di 11 OPD beberapa waktu belakangan ini. Polemik tersebut berkaitan dengan sejumlah nama peserta Selter yang tidak muncul namanya dalam data publik laman resmi LHKPN.
Sementara itu disisi lain, para peserta yang mengikuti Seleksi, wajib melampirkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK RI kepada Panitia Seleksi (Pansel).
Menanggapi hal itu, Asraruddin menegaskan kembali bahwa semua peserta sudah memenuhi syarat untuk mengikuti Selter termasuk melampirkan bukti laporan LHKPN. Lebih rinci, Asraruddin menyebut bahwa tidak semua peserta Selter wajib melampirkan Bukti LHKPN. Dari 46 peserta seleksi, kata Asraruddin, terdapat 5 peserta yang tidak wajib melampirkan bukti LHKPN. Sementara itu sisanya yakni sebanyak 41 Orang wajib melampirkan bukti tersebut.
Hal ini Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bupati nomor 17 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“ada pelamar yang dari jabatan fungsional guru dan yang pernah menduduki jabatan administrator. Mereka tidak wajib LHKPN tapi hanya melampirkan bukti laporan SPT pajak tahunan”. Demikian keterangan tertulisnya Sabtu, (30/5) baru – baru ini.
Tidak hanya itu, Mohammad Fadilah, SE, M.Si salah satu Peserta Selter juga ikut memberi klarifikasi karena namanya masuk daftar peserta yang tidak muncul di website resmi LHKPN elhkpn.kpk.go.id yang dirilis KMBali1.Com sebelumnya. Mohammad Fadilah mengaku dirinya telah melaporkan harta kekayaannya sejak 4 Februari 2026 lalu dan menyerahkan bukti laporan tersebut kepada Pansel.
Baca: Sejumlah Nama Peserta Selter 11 OPD Tidak Muncul dalam Data LHKPN, Benarkah Sudah melapor?
“saya sudah melapor dan sudah menyerahkan bukti laporan harta kekayaan saya ke Pansel”, ungkapnya serta mengirim Salinan Bukti tersebut ke redaksi KMBali1.Com Sabtu,(30/5) Petang.
Senada dengan itu, Irfan, S.Pt, M.Si salah satu peserta yang lain juga memberi klarifikasi bahwa dirinya sudah melakukan pelaporan LHKPN 2025 sejak 13 Januari 2026 lalu. Sebelumnya Irfan yang tengah menjabat sebagai Kabag Umum Setda Dompu ini, berdasarkan hasil pencarian tim redaksi KMBali1.Com di laman resmi LHKPN, data terakhir yang muncul adalah laporan harta kekayaan pada tahun 2024.[Oz]

