KMBali1.Com, Dompu – Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanlut) Kabupaten Dompu berencana menggunakan sebagian anggaran yang semula dialokasikan untuk penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk mengganti biaya pendampingan Program Kampung Nelayan Merah Putih yang sebelumnya dibiayai menggunakan dana talangan.
Rencana tersebut telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu melalui mekanisme perubahan anggaran.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dompu, Amirudin, mengaku pihaknya menghadapi kesulitan anggaran saat mendampingi tim dari pemerintah pusat yang melakukan survei dan verifikasi lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Dompu.
Menurutnya, sedikitnya 12 desa dan 17 titik lokasi telah diverifikasi oleh tim kementerian selama dua minggu. Namun di saat yang sama, Diskanlut tidak memiliki anggaran operasional yang memadai untuk mendukung kegiatan tersebut.
“Kami nggak punya uang untuk dampingi,” ujar Amirudin.
Karena keterbatasan anggaran itu, dinas mengaku terpaksa menggunakan dana talangan untuk membiayai berbagai kebutuhan lapangan.
“Saya pakai skema dana talangan ini, pakai pinjaman dulu untuk membiayai itu. Padahal tidak tercatat secara resmi,” katanya.
Amirudin menjelaskan, kebutuhan pendampingan tidak hanya mencakup pengawalan tim pusat di lapangan, tetapi juga penyediaan dokumen pendukung, survei lokasi, hingga berbagai kebutuhan administrasi yang menjadi syarat pelaksanaan program.
“Program itu kami nggak bisa jalan kalau nggak di-backup. Ya pendampingan program,” ujarnya.
Untuk menutupi biaya yang telah dikeluarkan tersebut, Diskanlut kemudian mengusulkan perubahan terhadap anggaran UKL-UPL tahun 2026.
“Kami minta uang yang diploting untuk UKL-UPL itu sebagian bisa kami gunakan untuk membackup timnya,” kata Amirudin.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar Rp. 40.000.000,- dari total anggaran sekitar Rp. 200.000.000,-direncanakan digunakan untuk kebutuhan operasional dan pendampingan program.
“Ya empat puluhnya kami mau geser untuk operasional itu, dukungan,” ujarnya.
Menurut Amirudin, usulan perubahan tersebut dilakukan karena anggaran UKL-UPL yang tercantum dalam perencanaan awal tidak dapat digunakan sesuai kebutuhan yang muncul di lapangan.
“Itulah kami minta revisi supaya bisa sebagian uangnya itu untuk kami pakai. Kami yang minta revisi karena nggak bisa dieksekusi uangnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, membenarkan bahwa permintaan perubahan anggaran dari Diskanlut telah disetujui.
Menurut Syahroni, perubahan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan yang disampaikan oleh organisasi perangkat daerah yang bersangkutan.
“Permintaan perubahan anggaran tersebut sudah kami setujui dan disesuaikan dengan kebutuhan yang diajukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan,” kata Syahroni.
Meski demikian, pengalihan sebagian dana UKL-UPL ini memunculkan ironi. Di tengah kebutuhan efisiensi anggaran, yang justru dikurangi adalah dana yang berkaitan langsung dengan aspek lingkungan hidup dan berpotensi berdampak pada masyarakat sekitar lokasi program.
Di sisi lain, sejumlah pos anggaran yang bersifat operasional internal OPD Diskanlut justru tidak menjadi sasaran pengurangan atau pergeseran anggaran. Misalnya anggaran perjalanan dinas, serta makan minum rapat dan aktifitas lapangan yang jika ditotalkan dapat mencapai angka Rp. 113.640.000,-.
Alih-alih memangkas pos-pos yang tidak berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, sebagian dana yang semula diperuntukkan bagi dokumen lingkungan justru direncanakan untuk mengganti biaya pendampingan program yang telah lebih dulu ditalangi.
Amirudin sendiri menjelaskan bahwa kebutuhan penyusunan dokumen lingkungan cukup besar. Berdasarkan pengalaman tahun 2025, biaya penyusunan satu dokumen UKL-UPL mencapai sekitar Rp. 40.000.000,-.
“Dari LH yang memfasilitasi ke konsultan yang termurah untuk satu lokasi itu. Mereka mintanya 40 juta ini dokumennya,” ujarnya.
Dengan asumsi beberapa lokasi usulan Kampung Nelayan Merah Putih nantinya disetujui pemerintah pusat, kebutuhan penyusunan dokumen lingkungan diperkirakan dapat mencapai kisaran Rp.200.000.000,-.[KM02]

