
Dompu, kmbali1.com – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, Ahmadin dan istri Jadi “Tuan Tanah” di lahan sengketa (Eks HGU Lawata Permai).
Anggota legislator dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil V ini, selain dirinya, juga istrinya turut menerima jatah dari program redistribusi tahun 2019 lalu.
Padahal kawasan Doroncanga dan sekitarnya telah ditetapkan sebagai area pelepasan ternak melalui Surat Keputusan Bupati Dompu tahun 1992 dan kembali ditegaskan dalam SK Bupati tahun 2001.
Kesepakatan serupa melalui pertemuan tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan tokoh pemuda Kecamatan Kempo dan Pekat pada tahun 2006. Kemudian diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kawasan Pelepasan Ternak.
Dalam Perda itu, kawasan ternak seluas 3.634 hektare dengan batas timur Jembatan Hodo I dan batas barat Jembatan Sori Tula, Desa Soritatanga.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (28/4), Ahmadin membenarkan bahwa istrinya menerima jatah. Ia menyebut hal tersebut wajar karena sang istri merupakan warga asli Desa Soritatanga.
“Hal itu mungkin wajar, karena istri saya merupakan warga asli Desa Soritatanga,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ahmadin dalam keterangannya tidak mengaku bahwa dirinya menerima jatah dari program tersebut. Ia justru menyatakan bahwa seluruh lahan yang dimilikinya diperoleh melalui transaksi jual beli dengan masyarakat, termasuk di area tambak dalam kawasan eks HGU.
“Puluhan hektare lahan di lokasi tambak itu merupakan milik saya yang dibeli dari masyarakat. Sebagian juga saya beli dari salah satu anggota DPRD dari Dapil Woja. Saya tidak pernah menerima jatah,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Desa Soritatanga, Merafudin. Ia menyebut bahwa Ahmadin dan istrinya masing-masing tercatat menerima satu hektare lahan dalam program redistribusi tahun 2019. Selain itu, Ahmadin juga disebut membeli lahan milik warga di dalam kawasan itu.
“Ahmadin bersama istrinya menerima masing-masing satu hektare dari program redistribusi. Di samping itu, membeli lahan masyarakat di kawasan eks HGU PT Lawata Permai,” ungkap Merafudin.
Selain Ahmadin, sejumlah nama pejabat lain juga disebut ikut menerima lahan pada program tersebut, di antaranya legislator Partai NasDem, Andi Bakhtiar, mantan Inspektur Inspektorat H. Muhibuddin, serta seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dompu, Subhan.
Hingga berita ini dirilis, Legislator Andi Bakhtiar, H. Muhibuddin, dan pihak lain masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut. (Alon)

