Dompu, kmbali1.com – Sejumlah pejabat di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diduga memiliki lahan di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) Lawata Permai. Informasi tersebut dihimpun dari penelusuran data dan peta bidang tanah yang beredar di masyarakat.

Dalam data yang diperoleh, sejumlah nama tercantum sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di area tersebut. Mereka di antaranya diduga oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subhan, dua legislator yakni Ahmadin dan Andi Backtiar, mantan Inspektur Inspektorat H. Muhibuddin, Kepala Desa Soritatanga Merafudin, hingga seorang oknum lembaga swadaya masyarakat bernama Asmah.

Kawasan eks HGU Lawata Permai yang luasnya diperkirakan mencapai 200 hektare itu dilaporkan telah terbagi dalam sejumlah petak Bidang tanah. Sumber menyebutkan, pembagian lahan bervariasi, mulai dari satu hingga dua hektare per orang.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah telah menetapkan kawasan eks HGU PT Lawata sebagai bagian dari wilayah pelepasan ternak melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023. 

Hingga berita ini dirilis pihak terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi. (Alon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *