KMBali1.Com, Dompu – Tingginya belanja pegawai di postur APBD Dompu hingga tahun 2026 secara terbuka diakui dan benar adanya. Namun hal tersebut merupakan kondisi yang tidak bisa dihindari, dan sama sekali bukan karena kelalaian.

Kepala DPPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM Minggu siang 19/4 dalam kesempatan diskusi dengan Koran Pagi mengatakan belanja pegawai memang masih tetap menjadi beban yang sangat besar bagi APBD Dompu.

“Kita mengakui itu, namun kondisi ini tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian Pemerintah Daerah Dompu semata” ujarnya tegas.

Dae Roni sapaan akrab putera mantan Sekda Dompu ini mengatakan jika di cermati dan dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di NTB, di mana berdasarkan hasil Audit BPK TA 2025 dalam masa transisi UU HKPD yang telah berjalan sekitar 4 tahun, hampir seluruh daerah (kecuali KSB) belum mampu memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. ” Kondisi ini bukan hanya terjadi di Dompu saja” jelasnya.

Ia mengakui belanja pegawai mengalami peningkatan signifikan dan memberi tekanan besar terhadap APBD. Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain penyesuaian gaji, adanya tambahan pemberian TPP, serta pengangkatan PPPK dan ASN baru.

“Namun demikian, realitas ini juga tidak sepenuhnya dapat dihindari oleh daerah, mengingat APBD memiliki kewajiban untuk memenuhi belanja wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” terang bendahara daerah ini.

Lantas apa solusinya? Syahroni menjelaskan Pemerintah Daerah tengah menyiapkan langkah antisipatif menuju tahun 2027 sebagai batas akhir penyesuaian belanja pegawai, sambil menunggu arah kebijakan dari pemerintah pusat.

Langkah-langkah strategis opsional yang akan ditempuh antara lain:

Efisiensi belanja pegawai melalui pengendalian rekrutmen, rasionalisasi TPP, dan pengurangan honorarium non-prioritas. Kemudian penataan ASN berbasis Anjab dan ABK, serta distribusi pegawai sesuai kebutuhan riil. Selanjutnya optimalisasi PAD melalui perbaikan basis data, digitalisasi, dan perluasan objek pajak/retribusi. Juga pengendalian belanja daerah dengan fokus pada prioritas serta peningkatan disiplin perencanaan dan penganggaran. Serta advokasi ke pemerintah pusat terkait penyesuaian batas belanja pegawai dan dukungan pembiayaan PPPK. 

” Mungkin banyak yg bertanya besarnya “kenaikan TPP” itu sebenarnya bukan kenaikan take-home pay ASN secara umum. Tapi lebih karena perubahan komponen belanja yang diklasifikasikan sebagai TPP kategori Pertimbangan Objektif Lainnya (POL) sesuai regulasi pusat” jelas Syahroni panjang lebar.

Apa saja komponen POL tersebut? dijelaskannya lagi bahwa Beberapa poin yang bisa kami tegaskan komponen POL tersebut mencakup TPG PNSD (± Rp107 M), Tamsil Guru (± Rp159 Jt) dan tunjangan Khusus Dokter Spesialis (± Rp4,6 M). Komponen ini menurutnya bersifat spesifik dan ditargetkan, bukan tambahan merata untuk seluruh ASN. Dan komponen inilah yg menyebabkan belanja pegawai melonjak drastis.

” Artinya secara substansi, Tidak ada kenaikan signifikan TPP reguler ASN. Besaran TPP relatif sama dengan tahun sebelumnya” katanya.  Dan khusus TPG, mekanisme penyaluran langsung ke rekening guru (non-KASDA) namun tetap diakui sebagai bagian dari APBD (pencatatan akuntansi).[KM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *