Kuasa Hukum Tergunggat, Supardin Siddik, SH, MH.

Dompu, kmbali1.com – Sengketa tanah yang menghadapkan nama salah satu anggota legislatif Provinsi Nusa Tenggara Barat Efan Limantika versus Supardin Siddik, SH sebagai Kuasa hukum para ahli waris kini memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Dompu, melalui sidang pembacaan putusan yang diriis website resmi Mahkama Agung pada Senin (20/10/2025), menolak seluruh eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan penggugat yakni pihak Efan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Perkara yang teregister dengan Nomor 16/Pdt.G/2025/PN DPU ini mempertemukan penggugat Efan Limantika melawan para ahli waris — Jaenab (Tergugat I), Hawsah (Tergugat II), Syafrudin (Tergugat III), A. Hamid (Tergugat IV), dan ST. Nur (Tergugat V) — terkait kepemilikan tanah dalam objek sertifikat Nomor 417.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya menolak eksepsi para tergugat, tetapi juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.551.400. Putusan tersebut menjadi babak baru yang menegaskan posisi hukum para ahli waris atas tanah yang selama ini disengketakan.

Kuasa hukum para tergugat, Supardin, SH, menyambut putusan itu sebagai bentuk koreksi atas upaya hukum penggugat yang dinilainya tanpa dasar kuat.

“Permohonan praperadilan Efan Limantika sudah ditolak, kini gugatan perdatanya juga kandas. Dua kekalahan berturut-turut ini memperjelas siapa yang sebenarnya memiliki hak sah atas tanah tersebut,” tegasnya, via WhatsApp, Senin (20/10)

Tidak hanya itu, Supardin juga menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi Demonstrasi dan mendesak kepastian Hukum ke Polres Dompu agar memenuhi hak – hak para ahli waris.  “jangan Hak – hak Terlapor saja yang dilindungi”, sebutnya.

Supardin meminta Polres Dompu untuk bekerja secara profesional dalam menangani kasus sengketa ini.

“Penyidik harus bersikap tegas kepada para pihak yang menurut kami turut serta menghalangi Penyidik dalam bekerja secara profesional. Jagalah marwah kepolisian dengan bersikap tegas demi menegakkan hukum sesuai dengan KUHAP”, ucapnya.

Supardin menambahkan, putusan itu sekaligus memperkuat legitimasi proses penyidikan yang sebelumnya sempat digugat melalui jalur praperadilan.

“Dengan keputusan ini, status hukum tanah sudah jelas. Sekarang tinggal menghitung waktu menuju proses penetapan tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin, SH, juga memastikan bahwa praperadilan yang diajukan Efan Limantika telah ditolak.

“Perkaranya tetap berjalan,” ujarnya singkat kepada KMBali1.Com Selasa (14/10) pekan lalu. (Alon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *