Dompu, kmbali1.com–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), disinyalir telah menerbitkan sejumlah sertifikat di areal pelepasan ternak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, puluhan kapling tanah di peta eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Lawata Permai telah disertifikat. Setiap kapling disebut memiliki luas sekitar 4 Ha. Tak hanya itu, sejumlah sertifikat tersebut diduga terbit atas nama sejumlah oknum pejabat tertentu.

Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bukan hanya oknum pegawai BPN inisal S dan ABR yang disebut memiliki sertifikat di kawasan eks HGU Lawata Permai, tetapi juga beberapa oknum anggota legislator dan oknum LSM diduga turut tercatat sebagai pemilik lahan di wilayah pelepasan ternak tersebut.

Mengapa BPN Dompu dapat menerbitkan sertifikat di kawasan yang secara hukum ditetapkan sebagai wilayah pelepasan ternak?

Ketua Himpunan Tani Ternak Dorocanga Kabupaten Dompu, Muksid, menyayangkan lembaga tersebut. Ia menegaskan bahwa kawasan itu semestinya digunakan untuk aktivitas peternakan, bukan untuk kepemilikan pribadi.

“Kawasan itu mestinya untuk ternak, bukan untuk disertifikatkan secara pribadi,” ujarnya, Sabtu (4/10).

Menurut Muksid, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 telah menetapkan batas wilayah kawasan pelepasan ternak, yaitu mulai dari Jembatan Hodo 1 di sebelah timur hingga Jembatan Sori Tula di Desa Soritatanga, dengan luasnya 3.634 hektar.

Namun, hasil proyeksi BPN justru berbeda jauh. Lembaga itu menyebut hanya memproyeksi luas kawasan ternak sebesar 2.600 hektar. Perbedaan data inilah yang membuat Muksid mempertanyakan kredibilitas BPN Dompu.

“Ketika kami konfirmasi ke BPN Dompu, hasil proyeksinya hanya 2.600 hektar, padahal dalam Perda luasnya 3.634 hektar,” tegasnya.

Ia pun meminta agar penggunaan lahan eks HGU Lawata Permai yang berada di kawasan Doro Ncanga dan sekitarnya dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai areal ternak, bukan dimiliki atau dikuasai pribadi oleh pihak-pihak tertentu.

Sementara itu, Humas BPN Dompu, Amirullah, saat dikonfirmasi Senin (20/10), menyatakan belum dapat memberikan tanggapannya terkait dugaan kepemilikan sertifikat oleh oknum BPN.

“Saya juga harus menunggu jawaban dari atasan, dan informasi itu sudah saya sampaikan ke pimpinan,” ujarnya singkat.

Masih berupaya dikonfirmasi kenapa BPN Dompu menerbitkan sertifikat di kawasan tersebut hingga berita ini dirilis. (Alon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *