KMBali1.com, Dompu – Di tengah polemik internal DPRD Dompu terkait ketidakjelasan informasi dana afirmasi tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu Muhammad Syahroni akhirnya memberikan penjelasan untuk meluruskan persepsi yang berkembang.
Syahroni menegaskan, pemahaman mengenai “dana afirmasi” yang dimaksud perlu diluruskan. Menurutnya, selama ini dana afirmasi yang masuk ke daerah umumnya berbentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yang mekanismenya sudah diatur secara jelas oleh pemerintah pusat.
“Yang saya pahami, dana afirmasi itu biasanya dalam bentuk DAK fisik. Itu alokasi anggaran dari pusat untuk daerah dengan kondisi tertentu, untuk mengurangi ketimpangan dan mempercepat pembangunan,” jelasnya.
Dana tersebut, lanjutnya, menyasar sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa proses penganggaran DAK Fisik tidak bersifat tiba-tiba atau muncul di tengah tahun tanpa pembahasan. Sebaliknya, alurnya telah melalui tahapan panjang perencanaan yang terstruktur dan terintegrasi dalam sistem penganggaran daerah.
“Kalau bicara DAK fisik, proses dan tahapannya jelas. Mulai dari perencanaan sudah ada alurnya. Artinya anggaran tersebut pasti terbahas dalam APBD, dan tidak ada yang ditutupi, termasuk DAK fisik 2025,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah asumsi yang berkembang di sebagian kalangan DPRD bahwa dana afirmasi datang setelah APBD disahkan dan tidak melalui pembahasan legislatif.
Syahroni juga mengungkapkan bahwa total dana afirmasi dalam bentuk DAK Fisik yang diterima Pemda Dompu pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp. 26,7 Milliar, yang didistribusikan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kalau tidak salah, tahun 2025 itu total afirmasi DAK fisik sekitar Rp26,7 miliar, terbagi pada beberapa OPD,” ujarnya.
Terkait anggapan bahwa dana afirmasi biasanya turun di pertengahan tahun dan dikelola melalui Peraturan Kepala Daerah tanpa pembahasan DPRD, Syahroni memilih tidak berpolemik. Namun ia mengisyaratkan bahwa pemahaman tersebut perlu ditinjau kembali secara regulatif.
“Intinya, mari sama-sama memperbanyak literasi terhadap ketentuan dan regulasi yang ada,” katanya.
Ia juga menyarankan agar penjelasan teknis terkait alur perencanaan dan penganggaran DAK Fisik dapat dikonfirmasi lebih lanjut ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), sebagai instansi yang lebih teknis dalam perencanaan.
Penjelasan dari BPKAD ini menjadi titik penting dalam meredam polemik yang berkembang. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD mengaku tidak mengetahui adanya dana afirmasi tahun 2025, bahkan dari unsur strategis seperti Badan Anggaran. Hal ini memunculkan dugaan adanya masalah dalam distribusi informasi, baik dari eksekutif ke legislatif maupun di internal DPRD sendiri.
Namun dengan klarifikasi ini, muncul perspektif baru bahwa persoalan yang terjadi bisa jadi bukan pada keberadaan anggaran yang “tidak dilaporkan”, melainkan pada perbedaan pemahaman mengenai istilah dan mekanisme dana afirmasi itu sendiri.
Jika dana afirmasi yang dimaksud memang merupakan DAK Fisik, maka secara prosedural ia telah melalui pembahasan dalam APBD dan tidak berada di luar sistem penganggaran resmi.[KM02]

