JAKARTA, KMBALI1.COM – Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, menyoroti tajam lemahnya fungsi pengawasan pemerintah terhadap operasional pelabuhan-pelabuhan khusus di Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah Pelabuhan Benete milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan Rabu, (18/2) lalu di Senayan, Mori mengungkapkan kegelisahannya terkait eksklusivitas pelabuhan tersebut yang dinilai terlalu tertutup, bahkan bagi wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan resmi.
“Di sana ada Pelabuhan Benete yang dibagi dua, ada reguler dan ada pelabuhan khusus. Waktu saya ke sana, saya tidak bisa masuk ke pelabuhan khusus itu. Padahal di sana ada Bea Cukai, ada Karantina,” ungkap Mori.
Mori menekankan bahwa PT Amman Mineral merupakan salah satu tambang emas terbesar di Indonesia setelah Freeport, dengan omzet yang diperkirakan mencapai Rp60 triliun per tahun. Dengan keberadaan smelter baru, volume barang yang masuk (impor) maupun keluar (ekspor) melalui pelabuhan khusus tersebut akan meningkat berkali-kali lipat.
Ia mempertanyakan sejauh mana otoritas pelabuhan (KSOP) di bawah Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan nyata di lapangan, mengingat izin operasional dan keselamatan pelabuhan dikeluarkan oleh kementerian tersebut.
“Pertanyaan saya, pengawasan kitanya di mana? Kalau kapal dengan kapasitas puluhan ribu ton masuk membawa begitu banyak barang tanpa kita bisa masuk mengawasi, bagaimana ceritanya?” tegas Mori.
Lebih lanjut, Mori mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pelabuhan khusus ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut penyelamatan uang negara dari sektor komoditas strategis seperti emas dan tembaga.
“Kita tidak membayangkan yang terburuk, tapi ini bukan main-main. Kita mempertaruhkan sesuatu yang sangat besar. Saya mohon ada perhatian khusus dari Pak Menteri terkait pelabuhan khusus ini agar bisa kita awasi secara khusus pula,” pungkasnya.
Pernyataan ini diharapkan menjadi peringatan bagi Kementerian Perhubungan agar regulasi di pelabuhan khusus tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan akses bagi otoritas terkait demi transparansi dan kedaulatan negara.[KM]

