Dompu, kmbali1.com-Polemik pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Lawata Permai di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, terus bergulir. Di tengah sengketa yang belum tuntas ini, muncul fakta mengenai jejak sejumlah kalangan elite yang tercatat sebagai penerima lahan dalam program redistribusi tanah tahun 2019 lalu.

Berdasarkan penelusuran kmbali1.com, nama-nama dari berbagai latar belakang jabatan tercantum dalam peta redistribusi. Mereka berasal dari unsur legislatif, aparatur pemerintahan, hingga pegawai instansi teknis yang berkaitan langsung dengan urusan pertanahan.

Kepala Desa Soritatanga, Merafudin, membenarkan adanya keterlibatan sejumlah pejabat dalam daftar penerima tersebut. Ia menyebut, pada saat program redistribusi dijalankan, sejumlah nama memang diakomodasi dan masing-masing memperoleh lahan dengan luasan sekitar satu hektare.

Merafudin menyebut sederet nama-nama pejabat diantaranya legislator dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmadin dengan istrinya, fraksi partai Nasdem, Andi Bakhtiar, mantan Inspektur Inspektorat H. Muhibuddin, hingga seorang pegawai BPN Dompu, Subhan. 

“Memang mereka masuk sebagai penerima pada saat itu. Rata-rata mendapat satu hektare,” ujarnya saat dikonfirmasi sambungan telpon pada Sabtu (10/1/2026) lalu.

Ia juga mengakui dirinya turut tercatat sebagai penerima jatah bagi-bagi lahan. Kendati demikian pengakuan ini memperlihatkan distribusi lahan tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga menjangkau kalangan yang memiliki posisi strategis dalam struktur pemerintahan.

Padahal, sebelum program redistribusi ini dijalankan, kawasan tersebut telah memiliki sejumlah dasar hukum, mulai dari Surat Keputusan (SK) kepala daerah hingga Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peruntukan kawasan, termasuk sebagai area penggembalaan ternak. (Alon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *