Ilustrasi

Dompu, kmbali1.com—Sejumlah elit pejabat dan tokoh berpengaruh di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) terseret dalam pusaran isu kontroversial yakni bagi – bagi kawasan ternak di eks HGU Lawata Permai. Mereka diduga mendapatkan jatah tanah dibalik program redistribusi tahun 2019. 

Sejumlah pihak yang kini disebut menerima lahan justru berasal dari kalangan yang memiliki fungsi pengawasan dan memahami aturan hukum daerah.

Nama-nama pejabat hingga politisi disebut ikut masuk dalam pusaran arus Ex HGU Lawata Permai. Di antaranya anggota DPRD Dompu Fraksi PPP Ahmadin bersama istrinya, politisi Partai NasDem Andi Bakhtiar, Subhan dari BPN, mantan Inspektur Inspektorat H. Muhibudin, hingga Kepala Desa Soritatanga Merafudin, Asmah, dan sejumlah oknum ASN lainnya.

Ironisnya, lahan yang kini dibagi-bagikan itu diduga kuat masuk dalam kawasan yang sejak lama ditetapkan sebagai area pelepasan ternak masyarakat Dompu.

Kawasan Doroncanga dan sekitarnya diketahui telah memiliki dasar hukum kuat. Penetapan kawasan ternak itu merujuk pada Surat Keputusan Bupati Dompu tahun 1992, kemudian ditegaskan kembali pada tahun 2001, hingga diperkuat lewat kesepakatan bersama tahun 2006. 

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Dompu kembali mengunci status kawasan tersebut melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kawasan Pelepasan Ternak.

Kabag Hukum Setwan Dompu, Furkan. Ia mengakui bahwa kawasan tersebut sejak lama dipahami masyarakat sebagai area khusus pelepasan ternak.

“Kalau kita lihat rekam jejak lahannya, sejak dulu memang kawasan itu dikenal sebagai lokasi pelepasan ternak. Bahkan orang tua-tua dulu sudah memahami itu,” ujarnya, di ruangan kerjanya pada Rabu (6/4). 

Furkan menjelaskan, program redistribusi tanah memang lebih dulu berjalan pada tahun 2019, sementara Perda Kawasan Pelepasan Ternak baru disahkan tahun 2023. Namun menurutnya, substansi perlindungan kawasan sebenarnya sudah ada jauh sebelum perda diterbitkan.

“Bukan tiba-tiba muncul tahun 2023. Sebelumnya sudah ada SK Bupati dan penguatan-penguatan lain sejak lama,” katanya.

Furkan menegaskan, Perda memiliki kekuatan hukum yang kuat dan hanya bisa dibatalkan melalui Mahkamah Agung. Karena itu, Ia mengimbau seluruh pihak menghormati aturan yang berlaku.

“Kalau perda itu kuat. Kalau mau dibatalkan harus lewat Mahkamah Agung. Maka penegakannya harus dilakukan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penertiban oleh aparat penegak perda, termasuk Satpol PP dan PPNS, agar kawasan pelepasan ternak tidak terus diganggu oleh kepentingan lain di luar peruntukannya.

“Kalau aktivitasnya di luar kawasan pelepasan ternak, tentu bisa masuk pelanggaran perda,” pungkasnya. (Alon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *