Dompu, KMBali1.Com – Pemerintah Kabupaten Dompu berencana memfasilitasi legalisasi tambang rakyat di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, yang selama ini beroperasi secara ilegal. Langkah ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Dompu bersama sejumlah OPD terkait pada 28 Februari 2025.

Ketua DPRD Dompu menyatakan dukungannya penuh terhadap upaya ini. Menurutnya, legalisasi tambang rakyat penting untuk memberikan kepastian hukum, mengurangi dampak lingkungan, dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Pemerintah tidak bisa hanya melarang. Masyarakat harus diberi ruang legal untuk bekerja dengan aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Ketua DPRD Dompu menyampaikan bahwa pertambangan rakyat tidak bisa terus dibiarkan berjalan secara ilegal. Selain berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan, praktik ini juga membahayakan keselamatan penambang. “Kita sudah sering dengar kasus longsor di tambang rakyat yang memakan korban jiwa. Ini tidak bisa terus terjadi,” tegasnya.

Sejumlah warga Desa Lepadi menyambut baik rencana ini. “kami juga mendukung pemda yang mau beri kami izin supaya legal. Kalau sudah ada izin, kami juga siap mengikuti aturan,” ungkap Yusuf, salah satu warga setempat kepada KMBali1.Com Jumat, (27/6) Malam.

Pemerintah juga berencana membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, agar aktivitas tambang rakyat bisa dikelola secara profesional dan tidak merusak lingkungan.[KM02]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *