KMBali1.Com, Dompu – Keberadaan PT Sumbawa Timur Mining (STM) memang selalu mengundang pro kontra. Sejumlah opini publik bahkan tidak jarang mengklaim Perusahaan tambang terbesar di Kabupaten Dompu itu tidak memberi kontribusi apapun bagi pundi – pundi pemasukan Daerah. Pasalnya kondisi ini disertai alasan, karena PT STM belum memasuki tahap Produksi.

Namun fakta lain ditemukan oleh Tim Redaksi KMBali1.Com. Dalam salah satu Laporan Triwulan PT STM tahun 2025, Perusahaan ini justru telah memberi pemasukan pada PAD Dompu dari sektor penerimaan Pajak Air Tanah sejak 2022. Pada tahun 2025 saja, total nilai Pajak Air Tanah rata – rata yang dibayar PT STM sebesar Rp.3.500.000,- per bulan. Dengan demikian total Nilai Pajak Air Tanah yang diterima Pemkab Dompu melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah berkisar hingga Rp.42.000.000,- per tahunnya.

Meski belum begitu besar, Angka ini diperkirakan akan makin meningkat seiring dengan peningkatan aktifitas PT STM kedepan yang direncanakan mendekati tahap Produksi. Dalam laporannya, selama 3 bulan di awal tahun 2025, PT STM telah menggunakan setidaknya 7000 m3 Air Tanah yang bersumber dari 2 Sumur Bor yang dimilikinya.

Tidak hanya itu, PT STM juga wajib memberikan 10 persen dari air yang dipompanya itu kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan. Hal ini sesuai kewajiban yang dibebankan pemerintah kepada pemegang izin dalam Pergub Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata cara perizinan pengeboran dan pengambilan air tanah.

Cindy Elza dalam sebuah keterangan tertulisnya kepada Redaksi KMBali1.Com menyebut STM tetap mematuhi seluruh ketentuan perpajakan dalam aktivitasnya, baik pajak daerah maupun pusat. “Seluruh kewajiban perpajakan senantiasa kami penuhi sesuai ketentuan regulasi yang berlaku”, ujarnya singkat pada Selasa, (26/5) lalu.

Secara terpisah, Kepala Bidang Penerimaan Pajak Bappenda Dompu Irin Haeryah membenarkan bahwa PT STM tetap rutin melakukan pembayaran atas kewajiban Pajak Air Tanah yang diambilnya. Hal ini kata Irin, sudah dilakukan sejak mendapatkan izin Pengambilan Air Tanah dengan Nomor: 503/03/065/SIPA/DPM-PTSP/2022.
“Memang benar, PT STM tetap rutin membayar Pajak air tanah itu sejak tahun 2022”, ungkapnya. Namun sayangnya, Irin menolak merinci jumlah tagihan yang dibayar oleh PT STM dengan alasan kerahasiaan.

PT STM yang berlokasi di Kecamatan Hu’u, diketahui kini diproyeksikan oleh Pemerintah untuk menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Sumbawa setelah Perusahaan Tambang PT AMMAN Mineral. PT STM dikabarkan akan memasuki tahap Produksi pada Tatun 2030 mendatang.[Oz]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *