
Dompu, kmbali1.com-Terungkap adanya dugaan keterlibatan dua oknum pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dompu yang disebut memiliki sertifikat tanah di kawasan ternak Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan informasi dari salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, dua oknum berinisial S dan ABR tercatat sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan eks PT. HGU Lawata Permai.
“Dalam Peta Sertifikat di eks HGU Lawata Permai tercatat inisial S dan ABR. Tahun 2019 dua oknum itu punya jabatan dan kewenangan di BPN Dompu,” ungkapnya, Sabtu, (4/10).
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (4/10), Ketua Himpunan Tani Ternak Dorocanga Kabupaten Dompu, Muksid, menyampaikan penyesalannya, karena ditemukan nama-nama oknum pejabat BPN yang tercantum dalam sertifikat eks PT HGU Lawata Permai. Menurutnya, wilayah tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kawasan peternakan, bukan untuk disertifikatkan atau dikuasai secara pribadi.
“Di lokasi eks PT. HGU Lawata Permai itu sudah puluhan persil yang disertifikat. Dalam satu persil sekitar 4 hektar,” cetus nya.
Muksid mengatakan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang kawasan pelepasan ternak, pal batasnya sebelah timur jembatan hodo 1, kemudian batas sebelah barat jembatan Sori Tula Desa Soritatanga seluas 3.634 hektar.
Lebih jauh dia menjelaskan luas areal pelepasan ternak yang tercantum dalam Perda itu berbeda dengan hasil proyeksi oleh pihak BPN. Dalam proyeksi pihak BPN, luas areal tersebut diperkirakan sekitar 2.600 hektar.
“Ketika kita konfirmasi di BPN Dompu terkait pal batas. Luas areal pelepasan ternak sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023 justru berbeda luasnya dengan hasil proyeksikan BPN dengan seluas 2.600 hektar,” ujarnya.
Lanjut Muksid, kebijakan peruntukan penggunaan lahan eks HGU yang berada di Doro Ncanga dan sekitarnya dapat dipertimbangkan dengan memperhatikan peningkatan populasi ternak dan minat masyarakat menengah yang semakin tinggi untuk beternak.
“Tradisi beternak yang bersifat regeneratif juga diharapkan tidak diabaikan, mengingat kegiatan beternak masih dirasakan manfaatnya hingga saat ini sebagai penopang kebutuhan hidup dan perekonomian masyarakat,” tuturnya.
Dia berharap rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (YON-TP) TNI AD tidak ditolak oleh para petani ternak.
“Diharapkan agar kebijakan Pemerintah Daerah dapat diberikan dengan mempertimbangkan penempatan serta peruntukan bagi para peternak, khususnya yang berada di lokasi rencana pembangunan Batalyon,” harapnya. (Alon)
