JAKARTA, kmbali1.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melayangkan permohonan informasi kepada PT Agrinas Pangan Nusantara terkait pengadaan ratusan ribu unit mobil Pikap asal India. Proyek raksasa senilai Rp24,66 triliun ini dinilai tertutup dan diduga menabrak aturan sejak tahap perencanaan.
Pengadaan ini merupakan bagian dari agenda prioritas Presiden melalui Koperasi Merah Putih yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Namun, ICW menemukan indikasi kuat adanya ketidakterbukaan informasi yang melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Impor Masif dari India
Berdasarkan data yang dihimpun, PT Agrinas Pangan Nusantara berencana mengimpor total 105.000 unit mobil pikap. Rinciannya, 35.000 unit dipesan dari Mahindra & Mahindra Ltd dan 70.000 unit dari Tata Motors.
Direktur Utama PT Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah menyetorkan uang muka sebesar 30% atau sekitar Rp7,39 triliun. Per 24 Februari 2026, sebanyak 1.200 unit unit kendaraan dilaporkan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dua Kejanggalan Utama
ICW mengidentifikasi dua titik krusial yang menjadi persoalan dalam proyek ini:
1. Informasi Pengadaan Tertutup: Sesuai Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025, meskipun menggunakan metode Penunjukan Langsung, prosesnya wajib dilakukan melalui sistem elektronik atau setidaknya dicatatkan jika sistem belum tersedia. Namun, penelusuran ICW pada laman resmi PT Agrinas tidak menemukan rekam jejak atau catatan mengenai pengadaan tersebut.
2. Prosedur “Asal Tunjuk”: ICW menekankan bahwa Penunjukan Langsung bukan berarti “asal tunjuk”. Merujuk Pasal 7 ayat (2) PerLKPP 2/2025, ada 12 tahapan yang harus dilalui, mulai dari undangan kualifikasi hingga penandatanganan kontrak. Karena tidak ada informasi yang dipublikasikan, muncul dugaan kuat bahwa tahapan-tahapan ini dilewati begitu saja.
Desakan Keterbukaan Informasi
Mengingat dana yang digunakan sangat fantastis, ICW mendesak PT Agrinas Pangan Nusantara untuk segera membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik.
“Badan publik wajib mempublikasikan informasi pengadaan barang dan jasa secara berkala sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021,” tulis ICW dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Hingga berita ini diturunkan, kmbali1.com belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak PT Agrinas Pangan Nusantara terkait permohonan informasi yang diajukan oleh ICW.[KM]

